Pencurian Ikan Rugikan Negara Rp522 Triliun per Tahun
Rp522 triliun uang hilang setiap tahun dari kegiatan penangkapan ikal secara ilegal atau illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.
IDXChannel - Anggota Komisi IV DPR RI Arif Rahman menyebut Rp522 triliun uang hilang setiap tahun dari kegiatan penangkapan ikan ilegal atau illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.
Dia menjelaskan potensi ekonomi sebesar itu harus lari ke luar negeri karena para pengusaha lokal belum cukup mampu mengoptimalkan sumber daya kelautan yang ada.
Berdasarkan data Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) penangkapan ikan ilegal mencatatkan kerugian hingga 26 juta ton per tahun.
"Kalau kita bicara Indonesia, bangsa Indonesia itu dari awal sudah menyatakan sebagai bangsa maritim dan agraris, ini sayang potensi kelautan luar biasa, tapi per tahun loss dari pencurian ikan itu Rp522 triliun," ujarnya dalam Rakornas Kadin Bidang Perekonomian, Pangan, dan Pengembangan Ekspor di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Arif mendorong para pelaku usaha secara umum, dan anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara khusus, bisa lebih melirik potensi ekonomi di sektor kelautan. Sebab, selama ini justru masih banyak yang dimanfaatkan pihak asing.
Mengutip data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dalam kurun waktu satu tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran, Ditjen PDSKP telah menangani sebanyak 2.258 kasus di bidang kelautan dan perikanan, yang terdiri dari 2.209 kasus yang dikenakan sanksi administratif dan 49 kasus yang dikenakan proses pidana.
Penindakan yang dilakukan mencakup penangkapan kapal illegal fishing, penertiban rumpon ilegal, penggagalan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) dan jenis ikan dilindungi, pengawasan destructive fishing, pengawasan obat ikan ilegal, hingga penindakan pemanfaatan sumber daya kelautan berupa Pemanfaatan Ruang Laut.
Berdasarkan data KKP, dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Ditjen PSDKP berhasil menangkap sebanyak 326 unit kapal perikanan ilegal, terdiri dari 297 unit kapal perikanan Indonesia (KII) dan 29 unit kapal ikan asing (KIA). Dari kinerja tersebut, hitungan valuasi potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,59 Triliun.
Selanjutnya, KKP juga berhasil melakukan penertiban sebanyak 121 rumpon asing ilegal. Rumpon-rumpon ini ditertibkan di WPP-NRI 716 (Laut Sulawesi), WPP-NRI 717 (Samudra Pasifik) dan WPP-NRI 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera). Dari hasil penertiban rumpon tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan yaitu sebesar Rp96,8 Miliar.
(NIA DEVIYANA)