ECONOMICS

Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week Berpotensi Ditolak, Begini Penjelasan DJKI

Suparjo Ramalan 26/07/2022 15:42 WIB

Permohonan merek Citayam Fashion Week berpotensi ditolak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenkumHAM.

Permohonan merek Citayam Fashion Week berpotensi ditolak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) KemenkumHAM.

IDXChannel - Permohonan merek Citayam Fashion Week berpotensi ditolak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Penolakan ini bila pemohon tidak memenuhi syarat admisitratif dan substantif. 

Plt Dirjen Kekayaan intelektual DJKI, Razilu menjelaskan setiap orang atau badan hukum berhak mengajukan permohonan merek. Hanya saja, tidak semua pihak yang mengajukan berhak mendapatkan perlindungan hukum merek. 

"Nasib dari setiap permohonan merek itu pasti satu diantara dua, pertama didaftar, kedua ditolak," ungkap Razilu saat konferensi pers, Selasa (26/7/2022). 

Menurutnya, hanya pemohon yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif saja yang berhak memberikan merek atau didaftarkan. Namun, perkara polemik pendaftaran merek Citayam Fashion Week di masyarakat akan dijadikan dasar pemeriksaan substantif. 

Razilu mencatat ada tahapan-tahapan saat mengajukan permohonan merek. Pertama, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas selama 15 hari, lalu melakukan publikasi 2 bulan untuk menerima masukan dari publik. Dalam jangak waktu ini, DJKI akan menerima sumua argumen atau penolakan publik yang didasarkan pada arguemntasi dan data konkrit. 

"Dipublikasi ini selama 2 bulan ini untuk menerima tanggapan dari publik, jadi siapa aja ketika dipublikasi bisa mengajukan opsi kepada kita atau keberatan. Semua pihak bisa mengajukan keberatan dengan argumen yang jelas. Jangan juga tanpa argumen," tutur dia. 

DJKI Kemenkumham memang meminta agar permohonan merek Citayam Fashion Week ditarik kembali. Permintaan ini menyusul adanya polemik di masyarakat. 

Razilu menegaskan permohonan merek setiap orang atau badan hukum berhak mengajukannya, sepanjang menjadi hak gunanya. Namun hal ini berbeda dengan Citayam Fashion Week yang telah menjadi kata umum di mayarakat belakangan ini.

"Kalau memang tidak berhak atas satu merek yang diajukan, kemudian terlanjur diajukan lebih baik ditarik kembali agar masalah ini tidak menjadi polemik yang berkelanjutan," katanya. 

Tercatat, masih ada tiga pihak yang belum menarik berkas permohonan merek Citayam Fashion Week yang diajukan kepada DJKI Kemenkumham sebelumnya. Mereka adalah PT Tiger Wong Entertainment, perusahaan milik artis Baim Wong. Lalu, pemohon atas nama Daniel Handoko Santoso. Dan pemohon atas nama PT Tekstile Industri Palka. 

Sementara itu, pemohon atas nama Indigo Aditya Nugroho telah mengajukan surat penarikan merek Citayam Fashion Week pada 25 Juli 2022 kemarin. 

(NDA)

SHARE