Pendiri The Goods Dept Buka Suara soal Dugaan 30 Karyawan Dipaksa Resign
Founder The Goods Dept angkat bicara soal dugaan 30 karyawan dipaksa resign atau ganti rugi Rp30 juta per orang.
IDXChannel - Media sosial diramaikan adanya dugaan paksaan dari brand ternama di Indonesia, The Goods Dept terhadap 30 karyawan untuk mengundurkan diri atau ganti rugi Rp30 juta per orang.
Menanggapi kabar tersebut, Founder & CEO The Goods Dept, Anton Wirjono mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu penjelasan dari pihak direksi terkait hal tersebut.
"Saya lagi nunggu penjelasan dari direksi. Nanti akan ada keterangan dari direksi. Saya sekarang kan aktifnya di Brightspot, walaupun saya founder-nya (The Goods Dept). Jadi nanti mereka yang akan clarify-lah," katanya saat ditemui di Plaza Senayan, Jakarta, Jumat (4/11/2022).
Dia mengatakan, sudah meminta pihak direksi untuk mempercepat dan menindaklanjuti hal tersebut agar segera memberikan keterangan resmi.
"Saat ini masih dirapatkan di internal dan semuanya sudah proses itulah masih diluruskan. Saya sudah bilang (ke direksi) musti cepat-cepat diberesin," katanya.
Sebelumnya, informasi dugaan paksaan ini muncul dari salah satu akun twitter @DiahLarasati yang membuat sebuah utas mengenai 30 karyawan yang dipaksa mengundurkan diri atau ganti rugi kurang lebih Rp30 juta.
"LEBIH DARI 30 ORANG KARYAWAN DIPAKSA MENGUNDURKAN DIRI ATAU GANTI RUGI -+ 30jt/KARYAWAN OLEH SALAH SATU BRAND LOKAL TERNAMA," katanya.
Dari akun tersebut juga dikatakan bahwa sejumlah gaji karyawan yang mengundurkan diri gajinya tidak dibayarkan dalam satu bulan ini.
"Kami baru diinfo kami tidak akan mendapatkan gaji bulan ini. Gaji tersebut akan dipakai untuk ganti rugi hasil minus tersebut," katanya.
(FAY)