ECONOMICS

Peneliti Eijkman Diberhentikan, Begini Nasib Kelanjutan Vaksin Merah Putih

Leonardus Kangsaputra 04/01/2022 16:39 WIB

Bergabungnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berdampak pada 120 peneliti dan staf LBM.

Peneliti (Ilustrasi)

IDXChannel - Bergabungnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berdampak pada 120 peneliti dan staf LBM. Selain itu peleburan ini diprediksi akan memengaruhi penelitian vaksin yang telah dilakukan Eijkman.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN. 

Tak hanya LBM Eijkman, beberapa lembaga penelitian juga ikut berintegrasi diabtaranya adalah BATAN, LAPAN, LIPI, dan BPPT. Mereka resmi berintegrasi dengan BRIN pada 1 September 2021. 

Saat ini LBM Eijkman tengah melakukan penelitian tentang vaksinasi Covid-19 karya Anak Bangsa yang disebut Vaksin Merah Putih. Tentunya dengan adanya integrasi ini, sedikitnya akan berpengaruh kepada kelanjutan penelitian Vaksin Merah Putih.

Mantan Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Prof. Amin Soebandrio, menyebut integrasi ini berpotensi memperlambat penelitian terkait Vaksin Merah Putih. Sebab dengan kurangnya jumlah peneliti, secara langsung akan menurunkan tingkat kecepatan.

"Sedikit banyak akan memperlambat penelitian vaksin Covid-19. Karena orang yang bekerja juga berkurang, otomatis kecepatannya akan menurun," kata Prof. Amin, saat dihubungi MNC Portal, Senin 3 Januari 2022.

Sebelumnya, Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko mengatakan bahwa LBM Eijkman banyak merekrut tenaga honorer yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagai solusi dari penggabungan ini, BRIN memberikan beberapa opsi sesuai dengan status masing-masing pegawai.

Dengan kebijakan baru tersebut, Prof. Amin mengatakan para asisten peneliti yang selama ini direkrut berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu satu atau dua tahun tidak dapat dilanjutkan kembali pembayaran honornya. 

"Karena dianggap tidak memenuhi dan sesuai dengan peraturan yang ada menurut versi mereka. Artinya, terpaksa mereka (para peneliti) harus berhenti dan mencari 'Rumah Baru'," tuntasnya. 

(NDA)

SHARE