Peneliti Sebut Kebijakan HET pada Minyak Goreng Mendistorsi Pasar
Eugenia Mardanugraha menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam mengendalikan harga minyak goreng.
IDXChannel - Ketua Tim Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat FEB (Fakultas Ekonomi dan Bisnis) Universitas Indonesia (UI), Eugenia Mardanugraha menyoroti kebijakan pemerintah yang memberikan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam mengendalikan harga minyak goreng.
Berdasarkan survey yang dilakukan, Eugenia menemukan bahwa Penerapan HET bukan menjadi opsi yang baik dipilih oleh pemerintah dalam mengendalikan atau melakukan stabilisasi harga minyak goreng.
"Jadi kalau HET diterapkan maka kelangkaan sudah pasti terjadi, itu mekanismenya pasar," ujar Eugenia dalam diskusi virtual bersama Majalah Sawit, Senin (1/8/2022).
Semisal harga keekonomian minyak goreng di pasar Rp25.000/kg, dan pemerintah menentukan HET Rp14.000/kg, maka terjadi perbedaan harga -44%, dan hal tersebut menimbulkan presntase kelangkaan mencapai 49%.
"Penelitian ini menyarankan agar kebijakan HET itu bisa dihapuskan saja, untuk menghindari kelangkaan yang sangat besar," sambungnya.
Menurutnya kebijakan HET yang berlaku saat ini juga merupakan kebijakan yang mendistorsi pasar, karena minyak goreng dijual dibawah harga keekonomiannya.
Padahal kebijakan yang baik adalah yang seminim mungkin mendistorsi pasar. Kebijakan tata kelola yang menyeluruh, tidak parsial, akan memberikan ketidakpastian usaha bagi seluruh rantai pasok sawit.
"Secara teori ekonomi itu kelangkaan itu bakal terjadi ketika produsen harus menjual dengan harga lebih rendah daripadanya harga keseimbangan pasar atau harga keekonomian, itu mekanismenya pasar," pungkasnya.
(NDA)