Penempatan SAL di Himbara Tak Ada Masalah, Purbaya Tegaskan Terus Berkoordinasi Erat dengan BI
Purbaya juga memastikan tidak ada isu lain dalam eksekusi kebijakan manajemen kas tersebut.
IDXChannel - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kebijakan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di perbankan Badan Usaha Milik Negara (Himbara) telah dikomunikasikan dan diselaraskan secara penuh dengan Bank Indonesia (BI).
Purbaya juga memastikan tidak ada isu lain dalam eksekusi kebijakan manajemen kas tersebut.
"Sudah, kita berkoordinasi terus dengan Bank Indonesia. Jadi jumlah dan segala macam selalu kita komunikasikan dengan Bank Indonesia. Jadi enggak ada masalah, kita koordinasi dekat sekali," ujar Purbaya saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Selain menjelaskan koordinasi terkait SAL, Purbaya juga memberikan gambaran mengenai rapat kerja tertutup yang digelar bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di DPR RI. Rapat ini difokuskan pada evaluasi ketahanan ekonomi nasional serta penyelarasan arah kebijakan antarlektoral.
"Oh, tertutup ya? Membahas kondisi stabilitas sistem finansial kita sekarang dan kondisi ekonomi kita seperti apa, dan sinkronisasi kebijakan antara semua pemangku kebijakan di KSSK: BI, Kementerian Keuangan, LPS, dan OJK," kata Purbaya.
Sebelumnya, kebijakan Purbaya memindahkan dana SAL dari Bank Indonesia ke bank-bank BUMN atau Himbara sempat mendapat sorotan dan pertanyaan dari Komisi XI DPR RI.
Purbaya meluruskan pandangan legislatif yang mengira ada perubahan aturan yang mewajibkannya meminta izin DPR sebelum memindahkan dana tersebut.
Berdasarkan penelusuran regulasi, Purbaya memastikan tidak ada aturan yang diubah dan pemindahan SAL merupakan murni mekanisme manajemen kas (cash management).
"Yang di DPR saya ditanya tuh, apakah mindahin uang ke itu, yang dari Himbara itu dari BI ke Himbara tadi katanya peraturannya diubah. Ternyata saya cek enggak , enggak diubah jadi enggak ada masalah itu. Jadi, masih bisa saya lakukan itu ke Himbara dan hanya cash management aja tanpa harus dapat izin DPR," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026) malam.
Purbaya menjelaskan bahwa dana SAL tidak untuk langsung dibelanjakan, yang memang memerlukan prosedur persetujuan APBN bersama DPR, melainkan sekadar dialihkan tempat penyimpanannya.
Pengalihan SAL dari akun Bank Indonesia ke perbankan BUMN ditujukan agar likuiditas tersebut dapat berputar di sistem perbankan guna menstimulasi perekonomian sektor riil di tengah masyarakat.
Purbaya menegaskan langkah ini tetap mempertahankan imbal hasil (return) yang setara dengan penempatan di BI, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara (loss) sekaligus memberikan dampak positif bagi likuiditas perekonomian nasional.
"Saya masih kebanyakan duit kan sampai dibagi-bagi, dari SAL saya pindahin, dari BI saya pindahin ke perbankan itu artinya apa? SAL itu enggak dipakai kan? Sampai akhir tahun enggak akan dipake karena kalau mau pake harus izin DPR," ujar Purbaya.
"Nah saya ini nggak pakai, cuma saya pindahin aja, tapi dengan return yang sama dengan kalau uang saya taruh di BI. Jadi, saya enggak ada loss, tapi pada saat yang bersamaan saya bantu perekonomian. Smart move," katanya.
(Dhera Arizona)