ECONOMICS

Penerbitan RDTR Bakal Terintegrasi ke Sistem OSS, Pengusaha Semakin Mudah Dapat Perizinan Usaha

Iqbal Dwi Purnama 04/08/2022 13:50 WIB

Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Penerbitan RDTR Bakal Terintegrasi ke Sistem OSS, Pengusaha Semakin Mudah Dapat Perizinan Usaha. Foto: MNC Media

IDXChannel - Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di mana penerbitannya bakal terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission). Dengan begitu, para pelaku usaha semakin mudah mendapatkan perizinan berusaha sehingga mendongkrak iklim investasi di Indonesia. 

"Kita sedang menggalakkan percepatan RDTR dan mengintegrasikan RDTR ini ke OSS sehingga penerbitan konfirmasi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dapat terbit dalam waktu satu hari kerja," ujar Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa, dalam keterangan tertulis, Kamis (4/7/2022).

Gabriel juga menegaskan komitmen pemerintah dalam ketepatan waku penerbitan Persetujuan Substansi (Persub). 

“Waktu penerbitan Persub ini telah diatur dalam undang-undang. Tolong kepala daerah dapat menegur kami jika dalam prosesnya, kami terlambat untuk menerbitkan Persub,” jelas Gabriel.

Adapun pembahasan rancangan RDTR yang menjadi fokus di antaranya RDTR Kawasan Perkotaan Hanau tahun 2022-2042, RDTR Kecamatan Pandih Batu tahun 2022-2042, RDTR Kota Palu tahun 2022-2042, RDTR Wilayah Perencanaan (WP) I Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042, dan RDTR Wilayah Perencanaan (WP) II Perkotaan Tambolaka tahun 2022-2042.

SHARE