ECONOMICS

Penerima KUR Harus Bisa Kelola Keuangan agar Hasilkan Usaha Nyata

Nur Ichsan Yuniarto 21/11/2025 11:20 WIB

KUR merupakan tanggung jawab bersama antara bank penyalur dengan UMKM penerima pembiayaan.

Penerima KUR Harus Bisa Kelola Keuangan agar Hasilkan Usaha Nyata (Kementerian UMKM)

IDXChannel - Kredit Usaha Rakyat (KUR) harus diterima oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan kemampuan pengelolaan keuangan.

Pasalnya, KUR merupakan tanggung jawab bersama antara bank penyalur dengan UMKM penerima pembiayaan.

“Bantuan pembiayaan harus dibarengi kemampuan mengelola keuangan agar menghasilkan perkembangan usaha yang nyata,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Jumat (21/11/2025).

Dia menyoroti banyak pengusaha mikro yang masih rentan mengalami kendala keuangan karena tidak memiliki disiplin dan kemampuan literasi keuangan yang memadai. 

“Karena itu, pendampingan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari penyaluran KUR,” kata dia.

Maman melanjutkan, salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat hal tersebut, melalui program Kemudahan Usaha Mikro untuk Bermitra (Kumitra).

“Program Kumitra hadir untuk memperkuat kemitraan dengan usaha mikro sekaligus memberikan pemahaman mengenai cara mengelola pendanaan agar usahanya berhasil tumbuh,” katanya.

Lebih lanjut, Maman juga mengingatkan para pengusaha UMKM wajib bertanggung jawab atas pinjaman yang diterima.

“Dana KUR, harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk pengembangan usaha agar tidak menimbulkan kredit macet maupun risiko masuk daftar hitam,” kata dia.

Di sisi lain, dirinya meminta lembaga keuangan menyalurkan KUR sesuai ketentuan, termasuk aturan bahwa pinjaman UMKM di bawah Rp100 juta wajib bebas agunan. Menurut dia, kekhawatiran perbankan terhadap kemampuan bayar UMKM sering kali menyebabkan pengajuan KUR ditolak.

“Pemerintah memberikan subsidi bunga kepada bank penyalur KUR. Tugas bank adalah mengalokasikan sebagian subsidi itu untuk pendampingan dan pembinaan agar UMKM dapat melunasi pinjamannya,” kata Maman.

Lebih jauh, Kementerian UMKM sebagai instansi yang diberi mandat menyalurkan KUR akan memastikan transparansi dan kepatuhan proses penyaluran oleh perbankan.

“Saya tidak segan menjatuhkan sanksi kepada pihak yang menyalahi aturan KUR UMKM,” katanya.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE