ECONOMICS

Penerimaan Cukai Plastik dan MBDK Ditargetkan Rp6,24 Triliun pada 2024

Michelle Natalia 29/11/2023 19:35 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) akan berlaku pada 2024.

Penerimaan Cukai Plastik dan MBDK Ditargetkan Rp6,24 Triliun pada 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan cukai plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) akan berlaku pada 2024. Penerapan cukai ini sudah termasuk di dalam komponen penerimaan negara APBN 2024.

Keputusan ini pun tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2023 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Perpres tersebut, target penerimaan negara dari perpajakan dan bea cukai tercatat sebesar Rp2.309 triliun.

"Penerimaan cukai plastik ditargetkan mencapai Rp1,85 triliun dan penerimaan cukai MBDK sebesar Rp4,39 triliun," dikutip MNC Portal Indonesia dari Lampiran I Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2024 Perpres 76 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Dengan demikian, kedua cukai ini ditargetkan berkontribusi sebesar Rp6,24 triliun terhadap penerimaan. 

Pada 2023, sebenarnya komponen cukai plastik dan MBDK sudah masuk dalam APBN 2023. Tercatat cukai plastik sebesar Rp980 miliar dan MBDK sebesar Rp3,08 triliun.

Hanya saja, nominal tersebut dihapus menjadi Rp0 dengan dibatalkannya kebijakan itu untuk tahun ini. 

(YNA)

SHARE