sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

DJBC: Tarif Cukai Plastik Tidak Bisa Dijalankan Tanpa PP

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
23/12/2022 11:00 WIB
DJBC ungkap cukai plastik masih membutuhkan PP.
DJBC: Tarif Cukai Plastik Tidak Bisa Dijalankan Tanpa PP (Dok.MNC)
DJBC: Tarif Cukai Plastik Tidak Bisa Dijalankan Tanpa PP (Dok.MNC)

IDXChannel - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto menyebut bahwa untuk melaksanakan pemungutan barang kena cukai itu memerlukan peraturan pemerintah (PP).

Hal ini guna merespon kebijakan penetapan tarif cukai plastik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang ditargetkan mencapai Rp980 miliar.

"Itu kan belum bisa jalan sebelum ada PP-nya. Dari UU tidak akan bisa jalan sebelum ada PP. Dari PP kemudian akan disusun berupa juklak-juknisnya (petunjuk pelaksanaan-petunjuk teknis) melalui PMK (peraturan menteri keuangan," jelas Nirwala dalam acara Media Briefing Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Ia menambahkan, untuk menyusun PP nya sendiri harus ada prakarsa dari pemerintah dengan membentuk panitia antar kementerian yang terlibat, diantaranya seperti Kementerian Perindustrian, KLHK, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Perdagangan. 

Namun, lanjutnya, tim teknis itu sendiri pun kata dia belum juga terbentuk karena banyak pertimbang, diantaranya masih berlangsungnya situasi Pandemi Covid-19. Padahal, ia mengakui, ide pengenaan tarif cukai plastik sudah diinisiasi sejak 2017 silam. 

"Cukai plastik sebetulnya sudah masuk ke dalam UU APBN sejak tahun 2017, targetnya Rp1 triliun. Namun baru disetujui oleh Komisi XI Februari 2020. Tapi waktu itu usulan pemerintah adalah tas plastik sekali pakai. Tapi oleh anggota DPR pemerintah diberi keleluasaan tak hanya tas kresek, tapi produk plastik," tuturnya.

Kendati sudah adanya persetujuan Komisi XI DPR RI per Februari 2020, pandemi Covid-19 yang mulai menyerang Indonesia pada Maret 2020 membuat pemerintah mempertimbangkan pengenaan cukai tahun itu bukanlah waktu yang tepat, karena sektor ekonomi tengah menghadapi dampak pagebluk.

"Andaikata tahun 2023 kondisi perekonomian makin membaik, otomatis perangkat hukumnya harus dibuat dulu sebelum diterapkan. Misalnya PP diterapkan bulan ini, kan ada waktu 90 hari untuk dilaksanakan," kata Nirwala. 

Oleh sebab itu, meskipun targetnya telah tercantum dalam UU APBN 2023, dan aturan hukum pelaksanaan pengenaan cukai plastiknya belum ada, terdapat konsekuensinyang harus ditanggung pemerintah. Diantaranya mencari sumber dana baru sesuai target yang diterapkan.

"Konsekuensinya adalah harus cari pengganti. Itu mudah, karena sudah terlihat bulan ini belanjanya apa saja, bulan depan apa saja, jadi kan tinggal pencet tombol," ujar Nirwala. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement