ECONOMICS

Pengamat Minta Pemerintah Bertindak Tegas Terhadap PSE Asing

Ikhsan PSP 04/08/2022 03:25 WIB

Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute mengatakan, pemerintah harus tegas terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing.

PSE asing seperti Paypal, Steam dan lainnya harusnya memenuhi aturan yang ada.

IDXChannel - Pengamat teknologi dan ekonomi digital Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan, pemerintah harus tegas terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing.

Hal itu berkenaan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan seluruh PSE untuk mendaftarkan diri.

"Sekarang pemerintah harus tegas. Jangan kepada pemain lokal tegas tapi OTT asing agak melemah," kata Heru kepada MPI, Rabu (3/7/2022).

Ia berharap pemerintah tidak tebang pilih, selain itu pemerintah juga harus menjelaskan bukti PSE asing yang telah melakukan pendaftaran secara rinci.

"Termasuk kan katanya Google sudah mendaftar, nah ini perlu disampaikan bukti ke masyarakat. Siapa penanggung jawabnya, alamatnya di mana, layanannya apa saja," ujarnya.

Menurutnya ada aturan yang harus dipenuhi PSE. Jadi PSE asing seperti Paypal, Steam dan lainnya harusnya memenuhi aturan yang ada, jika tidak taat aturan harus dikenakan sanksi.

(NDA) 

SHARE