IDXChannel - Banyak platform asing masih belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat terjawab meski tenggat pemblokiran berlaku mulai pada Sabtu, 30 Juli 2022, dini hari. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan sudah melayangkan surat peringatan.
"Kami kirim surat peringatan tanggal 23 Juli 2022, itu hari sabtu. Sementara kami berikan perpanjangan waktu pendaftaran selama 5 hari sejak surat dilayangkan, dan itu berlaku untuk 5 hari kerja," terang Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, Jumat (29/7/2022).
Semuel menyebut pemblokiran berlaku tanggal 30 Juli 2022, bukan 28 Juli seperti kabar yang beredar di masyarakat. Hal ini mengingat dua hari setelah surat peringatan dilayangkan itu merupakan hari libur. Maka dari itu, pemblokiran baru akan dilangsungkan
"Dan sebelum kami melakukan pemblokiran, kami cocokan datanya terlebih dahulu untuk memastikan supaya tidak salah melakukan pemblokiran," ujarnya dalam konferensi pers.