IDXChannel - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Cloudflare mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dengan begitu, platform tersebut tidak dimanfaatkan situs judi online untuk beroperasi di Indonesia.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengungkapkan, dari sekitar 10 ribu situs judi online yang telah diblokir dan di-take down dalam operasi terakhir, sebanyak 76 persen menggunakan layanan Cloudflare sebagai penyedia CDN (Content Delivery Network) dan proteksi DDoS.
"Hasil tracking kami menunjukkan mayoritas situs judi online bersembunyi di belakang Cloudflare. Mereka tahu Cloudflare memberikan perlindungan yang kuat sehingga sulit di-takedown hanya dengan pemblokiran DNS atau domain name," kata Alexander dalam keterangan resmi.
Dengan menggunakan layanan Cloudflare, kata Alexander, penyedia situs judi online dapat menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain untuk pemblokiran konten.
"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan," ujarnya.