IDXChannel—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat. Normalisasi akses ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan.
Pemrosesan normalisasi ini dilakukan usai X Corp menyampaikan komitmen tertulis mengenai langkah perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” ujar Alexander dalam keterangan resminya, Minggu (1/2/2026).
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menkomdigi, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok.