ECONOMICS

Pengamat Pertanian Ungkap Kesalahpahaman Food Estate

Selfie Miftahul Jannah 18/01/2024 09:48 WIB

Hal pertama yang ia tegaskan adalah manfaat dari food estate memang tidak bisa dirasakan dalam waktu dekat. 

Pengamat Pertanian Ungkap Kesalahpahaman Food Estate. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Guru besar bidang sosiologi pertanian Universitas Brawijaya Mangku Purnomo mengungkap sejumlah kesalahpahaman terkait food estate. Hal pertama yang ia tegaskan adalah manfaat dari food estate memang tidak bisa dirasakan dalam waktu dekat. 

“Yang bilang food estate tidak sukses hanya karena 1 kali gagal panen itu jelas-jelas tidak mengerti pertanian. Evaluasi baru bisa dilakukan setelah minimal 3 kali siklus panen," jelas dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/1/2023).

“Paling cepat kita bisa merasakan manfaat food estate, kalau infrastrukturnya sudah bagus, maka dalam 3 tahun bisa dirasakan. Tapi kalau membangunnya dari awal, setidaknya butuh 5 tahun,” sambungnya.

Mangku menjelaskan bahwa apa yang dimaksud dengan lumbung pangan bukan sekadar pembebasan lahan dan membangun pertanian. Inti utamanya adalah bagaimana hektaran tanah pertanian bisa dikelola secara terpadu oleh pihak tertentu. 

"Food estate juga harus diperluas definisinya, tidak selalu diartikan membuka lahan baru, tapi juga kemampuan agregasi produksi. Artinya, jika ada perusahaan yang mampu mengagregasi dan mengatur manajemen untuk produksi pangan sekitar ribuan ton, maka itu bisa disebut food estate," papar dia.

Ia menambahkan, tujuan utama dari food estate adalah menjaga pasokan pangan di dalam negeri. Hasil pertanian dari food estate hanya dikeluarkan saat ada kejadian tertentu, seperti untuk menjaga inflasi, menghindari kelangkaan, atau distribusi di tempat bencana. 

Dengan demikian, hasil dari lumbung pangan tidak akan merusak harga pasar atau mengganggu kesejahteraan petani. 

"Food estate sebagai upaya menjaga pasokan itu menjadi keniscayaan, fokusnya kepada cadangan pangan. Produk food estate seharusnya tidak masuk pasar umum pangan. Jadi untuk non-komersil, karena tidak bisa langsung berhasil dari sisi teknis agronomis," papar Mangku. 

"Perlu dibedakan juga dengan Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Jika PIR, maka modal dan tanah menjadi tanggung jawab perusahaan, semacam kewajiban memberikan lalu memotong hasil. Kalau food estate integrasi pertanian, jadi petani bisa menyetor atau tidak tinggal disesuaikan bentuk kerja samanya,” jelas dia.

Perdebatan lain di masyarakat adalah mana yang lebih diuntungkan antara food estate dengan contract farming. Menurut Mangku, dua hal itu bisa diintegrasikan dan tidak seharusnya dipertentangkan. 

"Food estate konsepnya mass food product. Contract farming adalah interaksi ekonominya. Jika saya kaitkan, maka bisa diintegrasikan antara food estate dengan petani melalui contract farming. Food estate lebih realistis karena nyatanya kita butuh site baru, tetapi terkoneksi dengan pertanian rakyat," papar dia.

Salah paham lainnya adalah relasi antara food estate dengan petani. Wacana yang beredar adalah food estate akan mengganggu keberlangsungan petani tradisional. 

"Food estate justru bisa jadi penggerak kesejahteraan, malah bisa jadi inti pertumbuhan. Jika membuka lahan baru, maka petani-petani sekitar harus diintegrasikan dengan food estate. Jika itu bisa dilakukan, maka mereka akan lebih sejahtera. Yang kita butuhkan sekarang adalah roadmap food estate yang lebih detail," papar dia. 

(SLF)

SHARE