Pengamat: UU Koperasi RI Sudah Ketinggalan Zaman
Sejumlah koperasi tersangkut masalah hukum, hal ini akibat aturan perundang-undangan koperasi di Indonesia sudah ketinggalan zaman/
IDXChannel - Sejumlah koperasi tersangkut masalah hukum, hal ini akibat aturan perundang-undangan koperasi di Indonesia sudah ketinggalan zaman dan sudah seharusnya segera diubah.
Pengamat Koperasi Rully Indrawan mengungkapkan, saat ini diperluikan adanya revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Kalo undang-undang dirubah memang harus itu dilakukan, karena undang undang (uu no 25 tahun 92) itu sudah ketinggalan zaman," katanya kepada MNC Portal, Minggu (19/2/2023).
Meskipun, kata Rully ada undang-undang Cipta Kerja yang dalam cluster UMKM dan Koperasi sudah ada perbaikannya. Akan tetapi revisi tersebut terap diperlukan.
"Walaupun undang-undang cipta kerja di cluster umkm dan koperasi itu sudah ada perbaikan," katanya.
Selain perubahan uu, Rully juga menekankan penting pemerintah untuk meningkatkan literasi berkoperasi kepada masyarakat. Ini merupakan tindak lanjut yang harus dilakukan setelah banyaknya koperasi yang bermasalah.
Rully mengatakan hal itu ahgar masyarakat mengetahui apa sebenarnya koperasi tersebut. Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menaruhkan uangnya ke koperasi karena hanya iming-iming suku bunga tinggi.
"Bagaimana koperasi itu berjalan, koperasi itu apa. Bukan hanya karena diiming-imingi suku bunga tinggi kemudian simpan uang besar-besaran di koperasi," katanya.
"Karena kita kan tidak tahu juga resiko apa yang akan dihadapi," tambahnya.
Rully juga menjelaskan bahwa dengan meningkatkan literasi berkoperasi, masyarakat diharapkan dapat mengetahui bagian hak dan kewajibannya agar tidak ada korban dari koperasi yang bermasalah.
"Saya kira literasi Berkoperasi ke depan harus ditingkatkan. Suapaya tidak ada lagi korban korban yang lain di masa yang akan datang, sehingga anggota tau mana hak dan kewajibannya," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta revisi Undang-Undang Koperasi Nomor 25 tahun 1992 dapat segera rampung pada pertengahan tahun ini. Hal ini dipandang urgen lantaran porsi pengawasan pemerintah masih minim terhadap perangkat internal lembaga koperasi.
Teten menyebut selama ini pengawasan hanya dilakukan melalui internal koperasi. Adapun pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi melalui rapat anggota.
"Selama ini koperasi itu mengawasi dirinya sendiri. Jadi (revisi) itu penting untuk mencegah praktik pencucian uang koperasi," kata Teten saat ditemui di Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu (15/2/2023).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permen Kukm) Nomor 9 tahun 2022, pengawasan dilakukan oleh pejabat fungsional pengawas koperasi, di mana pengawas diminta untuk melaporkan kegiatan dan keuangannya kepada Kementerian terkait.
Teten melihat regulasi ini lemah karena tidak ada payung hukum undang-undang yang tegas memberikan porsi pengawasan lebih kepada Kemenkop UKM. Ia menargetkan revisi ini dapat segera disetujui oleh DPR.
"Kemarin komisi XI sudah setuju, kami harap pertengahan tahun ini selesai," pungkasnya. (RRD)