sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
17/02/2023 12:23 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam.
Pemerintah Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam.

Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi menerangkan, moratorium perizinan usaha koperasi tersebut akan dilaksanakan selama tiga bulan, mulai Februari 2023 hingga April 2023.

"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Ahmad dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jum'at (17/2/2023).

Dia menjelaskan, moratorium izin usaha koperasi simpan pinjam ini sejatinya untuk melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan KemenKopUKM lewat Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Moratorium Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi. 

"Jangka waktu kebijakan moratorium pun berlaku 3 (tiga) bulan sejak dikeluarkan pada 17 November 2022," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement