sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
17/02/2023 12:23 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) telah menerbitkan Surat Edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam.
Pemerintah Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam. (Foto: MNC Media)
Pemerintah Moratorium Izin Usaha Koperasi Simpan Pinjam. (Foto: MNC Media)

Menurut surat edaran tersebut, moratorium dilakukan karena peranan koperasi yang awalnya bertujuan baik, banyak disalahgunakan oleh oknum koperasi, khususnya yang memiliki usaha simpan pinjam.

KemenKopUKM juga menemukan ada koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai dengan prinsip dan nilai dasar koperasi serta ketentuan yang berlaku. 

Menurut Zabadi, berdasarkan kondisi di atas perlu dilanjutkan kebijakan moratorium perizinan usaha simpan pinjam koperasi, termasuk di dalamnya izin pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantu, dan kantor kas usaha simpan pijam koperasi.

Selain moratorium, KomenKopUKM juga sedang merumuskan rancangan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang akan ditetapkan dalam waktu dekat, di mana salah satunya mengatur lebih lanjut terkait dengan perizinan usaha berbasis risiko sektor usaha simpan pinjam oleh koperasi.

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement