IDXChannel - Sejumlah pengamat menyayangkan Indonesia tidak memiliki lembaga penjamin simpanan untuk koperasi. Saat ini, urgensi lembaga tersebut dinilai penting
Pengamat Koperasi dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengatakan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru disahkan tidak mengakui adanya jaminan simpanan bagi koperasi.
"Dalam UU PPSK Pemerintah berikan penjaminan simpanan kepada bank komersial, asuransi komersial, namun tidak untuk koperasi," kata Suroto kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (15/2).
Suroto juga menyoroti tidak adanya dana talangan (bailout) sebagai bantalan terakhir apabila lembaga keuangan itu mengalami masalah likuiditas akibat krisis keuangan atau ekonomi.