Menurut catatannya, usulan untuk membuat lembaga penjamin simpanan bagi koperasi sudah sejak lama diajukan sejak tahun 2000. Tapi sayang, rencana itu selalu menemui penolakan.
Baca Juga:
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mencanangkan revisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian untuk memperkuat pengawasan sekaligus memasukkan butir penjamin simpanan koperasi.
Rencana ini bergulir setelah mencuat kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, dan temuan 12 koperasi lain yang diduga menggelapkan dana nasabahnya.
"Sekarang ini ketika masalahnya sudah mengemuka (Indosurya), kita dijanjikan akan ada revisi. Ini seperti menjual harapan dari waktu ke waktu," tandas Suroto. (NIA)