Pengawasan Post-Border Kemendag Januari-Juli 2025 Ungkap Impor Ilegal Rp26,48 Miliar
Pengawasan dilakukan bersama Polri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
IDXChannel - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, hasil pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Januari—Juli 2025 telah menemukan sejumlah komoditas impor tidak sesuai ketentuan dengan nilai pabean mencapai Rp26.475.943.555 (Rp26,48 miliar).
Temuan impor ilegal ini merupakan hasil pengawasan komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border) oleh Direktorat Tertib Niaga Kemendag serta Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) di Medan, Bekasi, Surabaya, dan Makassar.
Pengawasan dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Barang-barang yang diimpor secara ilegal ini kebanyakan dari China, Prancis, Vietnam, Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia.
"Pemerintah akan terus mengawasi dan memperketat masuknya barang-barang ilegal. Produk-produk ini sangat mengganggu industri dalam negeri dan sangat mengganggu konsumen karena tidak memenuhi standar yang berlaku di Indonesia. Kami mengingatkan pelaku usaha agar selalu mengikuti prosedur impor sesuai aturan yang berlaku," kata Mendag
dalam Ekspose Hasil Pengawasan Tata Niaga Impor setelah Melalui Kawasan Pabean Periode Januari—Juli 2025 di kantor Kemendag, Rabu (6/8/2025).
Pemeriksaan dan pengawasan pada periode Januari-Juli 2025 dilakukan terhadap 5.766 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari 1.571 pelaku usaha di kawasan post-border. Hasil akhir pengawasan PIB tersebut menemukan 118 PIB dari 52 pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan.
Jenis pelanggaran ke-118 PIB dari 52 pelaku usaha berupa tidak adanya dokumen impor yang mencakup Persetujuan Impor (PI); laporan surveyor; izin tipe untuk alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP); dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).
Komoditas yang tidak memenuhi ketentuan tersebut mencakup ban, bahan baku plastik, produk makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, plastik hilir, produk kehutanan, produk hewan, bahan kimia tertentu, keramik, produk elektronik, kaca lembaran, produk tertentu berupa barang tekstil, serta alat UTTP.
Hasil temuan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Ke-52 pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran pun telah dikenai sanksi.
Sebanyak 14 pelaku usaha diberikan surat peringatan, 18 pelaku usaha diwajibkan menarik dan memusnahkan barang, serta 2 pelaku usaha dihentikan sementara akses kepabeanannya. Sedangkan 18 pelaku usaha lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Dia pun menekankan, pengawasan terhadap barang-barang impor ilegal merupakan bagian penting dari salah satu program prioritas Kemendag, yaitu Pengamanan Pasar Dalam Negeri.
"Berjalannya program ini, termasuk penegakan pengawasan barang-barang impor, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri; pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan konsumen," kata dia.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menyampaikan, penindakan yang dilakukan Kemendag terhadap temuan barang impor ilegal sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border).
Penindakan yang dilakukan berupa sanksi teguran tertulis kepada pelaku usaha dan pemusnahan barang. Pemusnahan dilakukan setelah proses klarifikasi selesai dan konfirmasi kesiapan lokasi pemusnahan barang dari pelaku usaha terkait.
"Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran kali ini umumnya baru. Bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran berulang, kita langsung tutup akses kepabeanannya. Sudah ada mekanisme yang dilakukan antara Kemendag dan Bea Cukai untuk melakukan hal tersebut. Kalau masih melanggar juga, maka izin usahanya kita cabut," kata Moga.
(NIA DEVIYANA)