ECONOMICS

Pengecer Boleh Distribusikan LPG 3 Kg, Perannya sebagai Sub Pangkalan

Dhera Arizona Pratiwi 04/02/2025 08:52 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan.

Pengecer Boleh Distribusikan LPG 3 Kg, Perannya sebagai Sub Pangkalan. (Foto Pertamina Patra Niaga)

IDXChannel – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, sebagai sub pangkalan, pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Hal ini dilakukan dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi.

"Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP)," ujar Heppy dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Saat ini sebanyak hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, dengan rincian rumah tangga 53,7 juta NIK, usaha mikro 8,6 juta NIK, petani/nelayan sasaran 50 ribu NIK, dan pengecer 375 ribu NIK.

"Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg," kata Heppy.

Pemerintah juga memastikan jumlah pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Penataan distribusi ini hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran, bukan untuk mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak.

(Dhera Arizona)

SHARE