Pengelola Mal Malang Kalut, Tak Ada Pendapatan dan Bayar Pajak Tetap Jalan
Berbagai langkah dilakukan pengelola mal di Malang Raya untuk menyelamatkan pelaku usaha yang terancam gulung tikar.
IDXChannel – Berbagai langkah dilakukan pengelola mal di Malang Raya untuk menyelamatkan pelaku usaha yang terancam gulung tikar, karena efek tak adanya pendapatan imbas PPKM level 4 di Malang raya.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Suwanto menyatakan, pemberian diskon 40 – 50 persen pembayaran sewa stan para tenant, hingga sewa gratis dilakukan selama PPKM darurat dan PPKM level 4 diberlakukan. Namun disebutnya hal itu tak banyak menolong pelaku – pelaku usaha yang ada di pusat perbelanjaan.
“Tapi karena mereka tidak ada pendapatan mau gimana, meski pun diberikan ada diskon mau gimana nggak bisa,” keluh Suwanto kepada MNC Portal Indonesia, pada Selasa siang (3/8/2021).
Menurutnya, jika memang pemerintah tetap memaksa mengeluarkan aturan pembatasan pada PPKM darurat dan PPKM level 4, harusnya diringi keringanan pajak dan segala macamnya. Hal ini penting mengingat pelaku usaha di pusat perbelanjaan selama PPKM darurat dan PPKM Level 4, tak ada pemasukan.
Namun bila keringanan pajak dan pembayaran lain tak dilakukan, maka beban pengelola mal akan semakin besar dan otomatis akan berdampak perputaran ekonomi di Malang raya.
“Harapannya jangan PPKM lagi, pajak dikasih keringanan, diskon segala macam. Kenyataannya ya nggak bisa, juga pemerintah kota nggak berani, karena undang - undang dan segala macam alasannya,” tuturnya.
Selama ini dikatakan Suwanto, pembayaran pajak hanya diberikan kelonggaran mundurnya pembayaran dan hilangnya denda. Hal ini yang dirasa masih sangat memberatkan mereka.
"Boleh tanpa ada denda dan pembayaran mundur sama saja, tetap kami bayar utuh, sementara tenant - tenant malah kami free-kan (sewanya). Ya kami benar-benar berat,” paparnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat menetapkan kebijakan PPKM darurat yang diselenggarakan sejak 3 - 20 Juli 2021 karena tingginya kasus Covid-19 di Pulau Jawa Bali, berlanjut hingga 25 Juli 2021.
Selanjutnya pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat sejak 26 Juli, namun mengganti istilahnya menjadi PPKM level 3 dan 4. Seluruh Pulau Jawa Bali diputuskan untuk menjalankan PPKM level 4, sedangkan beberapa ada beberapa daerah di luar Jawa Bali yang juga menerapkan PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
Kemudian pemerintah pusat memutuskan memperpanjang PPKM level 3 dan 4, sekali lagi mulai 2 Agustus kemarin hingga 9 Agustus 2021, akibat masih tingginya kasus Covid-19.
(IND)