ECONOMICS

Pengelolaan BUMN Dilimpahkan ke BP Danantara, Siapa Pemegang Saham Seri A?

Suparjo Ramalan 07/02/2025 07:30 WIB

Meski begitu, Kementerian BUMN tetap mengantongi selembar saham Seri A perseroan baik berstatus holding atau anak usaha.

Pengelolaan BUMN Dilimpahkan ke BP Danantara, Siapa Pemegang Saham Seri A? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pengelolaan perusahaan pelat merah bakal dilimpahkan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara. Aksi ini dilakukan secara bertahap.

Meski begitu, Kementerian BUMN tetap mengantongi selembar saham Seri A perseroan baik berstatus holding atau anak usaha. Kabar ini disampaikan oleh Associate Director BUMN Research UI Toto Pranoto.

Menurutnya, kepemilikan selembar saham Seri A oleh Kementerian BUMN diatur dalam hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Dengan kepemilikan saham tersebut, maka kementerian masih punya wewenang terhadap pengelolaan BUMN. 

“Nah untuk itu juga saya melihat dalam Undang-Undang tadi bahwa pihak Kementerian BUMN juga akan diberikan kewenangan, dalam konteks dia memegang satu lembar saham seri A ya,” ujar Toto dalam sesi Market Review IDX Channel, dikutip pada Jumat (7/2/2025).

“Yang nanti bisa dimiliki baik untuk level holding yang ada di BUMN maupun juga di bawah holding investasi yang juga akan nanti di bawah Danantara,” kata dia.

Toto menjelaskan, hasil RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 ikut mengubah skema pengelolaan BUMN yang sebelumnya berada di bawah Kementerian BUMN dialihkan ke BP Danantara.

Dengan kata lain, sebagian wewenang Kementerian BUMN dalam jangkah menengah dilimpahkan ke Danantara. Salah satu soal executing agency (EA) atau tanggung jawab terhadap keseluruhan pelaksanaan kegiatan BUMN. 

Sehingga, Danantara akan melaksanakan eksekusi atas berbagai corporate action di BUMN. Namun, regulasi juga memberikan tugas dan fungsi kepada Menteri BUMN yang diarahkan sebagai policy making dan Dewan Pengawas.

“Karena dalam konteks hubungan dengan Kementerian BUMN, skema governance-nya nanti Kementerian BUMN bertindak sebagai Dewan Pengawas ya bagi Badan Pengelola Danantara ini ya,” kata dia. 

“Jadi saya kira executing agency nanti sepenuhnya akan menjadi kewenangan BP Danantara, sehingga hal-hal terkait dengan soal corporate action, penunjukan, siapa-siapa saja yang akan nanti menjadi pemimpin di BUMN dan lain-lain itu menjadi ranah kewenangannya BP Danantara ya,” ujarnya.

(Dhera Arizona)

SHARE