IDXChannel - Pemerintah akan meluncurkan peluncuran Badan Pengelola Investasi Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Hal itu diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
RUU BUMN tersebut mengatur mengenai para pengurus BPI Danantara yang terdiri dari menteri, pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan pegawai Badan. Namun, para pengurus tidak bertanggung jawab atas kerugian investasi yang dilakukan jika dapat membuktikan beberapa hal.
Pada pasal 3Z RUU BUMN disebutkan, menteri, organ dan pegawai Badan tidak dapat diminta ganti kerugian investasi jika dapat membuktikan: kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaian pengurus BPI Danantara; telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola.
Selain itu, pengurus BPI Danantara juga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kerugian investasi jika tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
BPI Danantara memiliki kewenangan untuk membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN. Pada Pasal 3G dijelaskan BPI Danantara dapat melakukan investasi, biak secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasional, dan pihak ketiga.