Pengemudi Ojol Harus Bayar Masuk Stasiun Bekasi, KAI: Bukan Pungli
KAI menyebut biaya masuk Stasiun Bekasi yang harus dibayar pengemudi ojol bukan pungli, melainkan tiket resmi yang ditetapkan pengelola parkir.
IDXChannel - PT KAI memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap driver ojek online (ojok) yang diharuskan membayar Rp1.000 untuk menjemput dan menurunkan penumpang di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, hal itu bukan pungli melainkan tiket resmi yang diberikan pengelola parkir. “Dalam hal ini pengelola adalah Totabuan manajemen seperti yang tertera pada tiket yang diberikan pada saat kendaraan melalui gate parkir yang sudah tersedia," ujar Eva pada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Jika tak ingin membayar tiket tersebut, Eva mengatakan, driver ojol bisa berhenti di depan Stasiun Bekasi Timur untuk menjemput dan menurunkan penumpang. Penumpang juga bisa berjalan dahulu ke depan stasiun agar yang menjemputnya itu tak perlu membayar.
"Jika tidak masuk atau tidak melalui gate maka tidak perlu membayar cukup berhenti di depan stasiun kemudian berjalan sekitar 100 meter. Jadi, kami pastikan tidak ada pungli di Stasiun Bekasi Timur," katanya.
Sebelumnya diberitakan, di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi diduga terjadi pungli terhadap driver ojol yang diharuskan membayar Rp1.000 untuk menjemput dan menurunkan penumpang.
Pengguna lalu mengunggah tiket parkir bertuliskan “Karcis Masuk Ojek Online” dan “Totabuan Manajemen Parkir”, yang mana pada karcis tersebut disebutkan tiket itu khusus untuk drop off dan pick up.
(FRI)