Pengertian Harta Lancar Perusahaan adalah: Penjelasan dan Jenis Aset yang Termasuk
Pengertian harta lancar perusahaan adalah aset perusahaan yang dapat dicairkan dalam kurun waktu yang relatif singkat, yakni tidak lebih dari 1 tahun.
IDXChannel—Pengertian harta lancar perusahaan adalah jenis aset perusahaan atau aktiva yang dapat dicairkan atau diuangkan dalam jangka waktu singkat, yakni kurang dari satu tahun, atau dalam satu siklus akuntansi.
Harta lancar disebut juga sebagai aset lancar. Tiga ciri utama aset lancar antara lain: berupa kas atau uang tunai, dapat dicairkan dalam waktu yang relatif singkat, dan mudah untuk diperjualbelikan kembali.
Mengutip Klik Pajak Mekari (1/3), dalam komponen keuangan perusahaan, aset lancar digunakan untuk membayar biaya-biaya yang perlu dikeluarkan untuk transaksi yang berhubungan dengan bisnis.
Misalnya, membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, membayar utang perusahaan, membayar biaya sewa gedung, atau membayar biaya operasional lain yang berkaitan dengan bisnis dan perusahaan tersebut.
Apa saja yang termasuk dalam aset lancar dalam keuangan perusahaan? Berikut contoh-contohnya:
- Surat berharga, kepemilikan saham atau obligasi perusahaan lain yang bersifat sementara
- Kas
- Piutang dagang, tagihan perusahaan kepada pihak lain dari penjualan secara kredit
- Piutang wesel, surat perintah penagihan untuk pembayaran dari pihak lain
- Beban dibayar di muka
- Piutang pendapatan
- Perlengkapan, peralatan yang digunakan untuk mendukung kegiatan bisnis dan bersifat habis pakai
- Persediaan barang dagang atau inventaris
Harta lancar juga memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Perusahaan mengharapkan untuk memakai aset tersebut dalam siklus normal, namun kurang dari satu tahun buku
- Aset tersebut akan diperuntukkan untuk diperdagangkan
- Perusahaan akan melepas aset dalam kurun satu tahun fiskal
Itulah informasi singkat tentang pengertian harta lancar perusahaan adalah yang patut diketahui. (NKK)