Penggerebekan Pinjol Ilegal di PIK, 1 WNA dan 2 WNI Ditetapkan Jadi Tersangka
Kabid Humas Polsek Metro Jaya menjelaskan tentang penggerebekan pinjol ilegal di PIK.
IDXChannel - Kabid Humas Polsek Metro Jaya E. Zulpan dalam konferensi pers menjelaskan bahwa terdapat tiga tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
"Kami telah menangkap tiga orang pelaku yang terdiri dari Direktur yang berkebangsaan China, Debt Collector berpaspor WNI dan Reminder berkebangsaan Indonesia," ujar Zulpan dalam pantauan langsung pihak MNC Portal, Senin (31/1/2022).
Dalam penggerebekan tersebut Polsek Metro Jaya mengamankan barang bukti berupa Handphone dan CPU sebagai alat bantu kerja.
"Dalam penggerebakan ini kami mengamankan 28 Handphone serta 24 Unit komputer untuk alat bantu remainder atau penagih," tegas Zulpan.
Atas dasar pelanggaran tersebun tersangka dijerat pasal 27 ayar 4, Pasal 45 ayat satu, Pasal 30 ayat satu, pasal 46 ayat satu dan atau pasal 52 ayat 4, no. 16 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik. Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan denda 600 juta
Serta, Pasal 368 KUHP pidananya paling lama 9 tahu, serta pasal 115 pas 65 ayat 2 tahun 2014 tentang perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp12 milyar.
(IND)