ECONOMICS

Pengumuman, Tarif Listrik Tak Naik hingga Maret 2023

Fiki Ariyanti 31/12/2022 15:20 WIB

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan subsidi dan non subsidi hingga Maret 2023.

Pengumuman, Tarif Listrik Tak Naik hingga Maret 2023. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi tidak naik untuk periode Januari-Maret 2023 atau kuartal I. Pun dengan tarif listrik pelanggan subsidi.

Kebijakan tarif listrik tetap ini berlaku untuk 13 pelanggan non subsidi, per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, ini dilakukan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment (penyesuaian tarif).

"Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I-2023 (Januari-Maret 2023) untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif kuartal IV 2022 (Oktober-Desember 2022) atau tarif tetap," ujar Dadan dalam keterangan resminya, Sabtu (31/12/2022).

Dadan mengatakan, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price, inflasi, dan Harga Patokan Batubara) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik. Periode kuartal I-2023 menggunakan realisasi Agustus hingga Oktober 2022.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Dadan mencatat, realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus hingga Oktober 2022, yaitu kurs sebesar Rp15.079,96 per USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD per barel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41 per kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD per ton). 

"Berdasarkan perubahan 4 parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik kuartal I 2023 mengalami kenaikan. Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat," jelasnya. 

Dia pun memastikan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 

"Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," papar Dadan.

Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat. 

Kementerian ESDM juga mendorong agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkas Dadan.

(FAY)

SHARE