IDXChannel - Tarif listrik terbaru oktober 2022 membawa kabar baik untuk masyarakat. PT. PLN (persero) mengatakan bahwa tarif listrik non subsidi dipastikan tidak akan naik hingga kuartal IV atau Oktober-Desember 2022. Kebijakan ini juga telah disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu tentu dapat membuat masyarakat sedikit bernafas lega setelah menghadapi kenaikan harga BBM.
PLN memastikan bahwa tarif listrik di triwulan keempat tahun ini untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA bersubsidi masing-masing tetap ditahan Rp415 per kWh dan Rp605 per kWh. Tarif yang tetap itu juga menyasar pada golongan pelanggan lainnya.
Lantaran, pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga 450-900 VA.
Lalu, berapa tarif listrik terbaru Oktober 2022? Berikut ini daftar tarif listrik terbaru Oktober 2022.
Rincian Tarif Listrik Terbaru Oktober 2022
1. Tarif listrik bersubsidi
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 VA, bersubsidi sebesar Rp415/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA, bersubsidi sebesar Rp605/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp1.352/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp1.444,70/kWh.
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp1.699,53/kWh.
2. Tarif listrik non-subsidi
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.