ECONOMICS

Pengumuman, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku di 2024

Fiki Ariyanti 28/11/2023 19:30 WIB

Kemenkeu menegaskan, tarif PPh UMKM sebesar 0,5 persen dari omzet tetap berlaku pada 2024.

Pengumuman, Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku di 2024 (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari omzet tetap berlaku pada tahun depan. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo mengatakan, tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, sesuai PP 23 Tahun 2018.

"Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) UMKM yang menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, Anda boleh menggunakan tarif ini sampai Tahun Pajak 2024," kata Yustinus dalam keterangan resmi yang diposting di akun media sosial X @prastow, Jakarta, Selasa (28/11).

Sementara untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya, sambung dia, dapat menggunakan norma penghitungan (jika memenuhi syarat dan omzet belum melebihi Rp4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar.

Yustinus menjelaskan, bagi Wajib Pajak UMKM baru tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omzet sampai 7 tahun pajak bagi WP OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, dan 3 tahun untuk PT. 

"Bagi WP OP UMKM yang omzet setahun tidak melebihi Rp500 juta, Anda tidak perlu membayar PPh karena mendapat fasilitas dari pemerintah," tandasnya.

(FAY)

SHARE