sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Rincian Ketentuan Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak

Economics editor Michelle Natalia
26/11/2023 15:30 WIB
Aturan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar sudah diterbitkan.
Ini Rincian Ketentuan Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak (Foto: MNC Media)
Ini Rincian Ketentuan Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Bebas Pajak (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Aturan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar sudah diterbitkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 120 tahun 2023, yang resmi berlaku mulai 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024. 

Penerbitan kebijakan ini ditujukan untuk lebih mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global, karena perlu adanya dukungan pemerintah terhadap sektor industri perumahan.

Ketentuannya, penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, pemerintah menanggung PPN 100% yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Untuk harga rumah hingga Rp5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah hanya sampai Rp2 miliar. 

Kemudian, untuk pembelian rumah hingga Rp2 miliar pada periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, akan diberikan PPN DTP 50%.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement