Pengunjung Membludak Tanpa Prokes, Mal Ciputra Dikirimi Surat Teguran
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan penindakan kepada Mal Ciputra, Jakarta akibat kerumunan pengunjung pada Senin (3/5/2021) kemarin.
"Kami telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pihak management matahari yang membuat acara Bazaar di Mall Citraland," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Selasa (4/5/2021).
Tamo mengatakan, pihaknya tidak mengenakan denda kepada Mall Citraland karena baru pertama kali melanggar protokol kesehatan. Namun, bila nantinya ditemukan lagi pelanggaran prokes seperti terjadi kerumunan pengunjung, maka pihaknya bakal berikan sanksi denda.
Tamo melanjutkan, jika masih tetap terjadi lonjakan pengunjung setelah sanksi denda, maka tidak menutup kemungkinan Mall itu bisa ditutup sementara waktu.
"Langkah pertama kan teguran dulu. Ternyata itu acara bazar kan makanya rame," tutur Tamo.
Penindakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor. 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. (TYO)