Dengan perpanjangan ini, maka ini merupakan PPKM mikro tahap ketujuh. Salah satu ketentuan baru dalam PPKM mikro yang diatur dalam Instruksi tersebut adalah terkait pengintensifan penggunaan masker.
“Gubernur dan bupati/walikota agar mengintensifikasikan penggunaan masker dan penegakan aturan pemakaian masker,” bunyi diktum keempat belas huruf a angka 2.
Selain itu para kepala daerah juga diminta untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing.
“Baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mall) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan covid-19. Untuk selanjutnya dilakukan upaya untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan kerumunan. Serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum keempat belas huruf a angka 3.
Seperti diketahui PPKM mikro diperpanjang mulai dari tanggal 4 hingga 7 Mei 2021. Di mana ada 30 provinsi prioritas yang memberlakukan PPKM mikro. (TYO)