ECONOMICS

Pengunjung Taman di Jakbar Dibatasi 25 Persen Selama PPKM Level 3

Dimas Choirul 11/02/2022 14:57 WIB

Adapun para pengunjung hanya dibatasi 25 persen dari kapasitas taman.

Pengunjung Taman di Jakbar Dibatasi 25 Persen Selama PPKM Level 3 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memberlakukan pembatasan pengunjung di beberapa lokasi taman. 

Adapun para pengunjung hanya dibatasi 25 persen dari kapasitas taman. "Kapasitas jadi 25 persen dan anak dibawah 12 tahun membawa bukti vaksin minimal dosis pertama," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat Djauhar Arifien saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022). 

Djauhar menjelaskan, peraturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta nomor 21 tahun 2022 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuat Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3. 

Di samping itu, para pengunjung taman diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker hingga berjaga jarak di dalam taman. 

Selain pengunjung, dalam aturan itu disebutkan petugas juga diwajibkan menjaga pintu depan taman dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada para pengunjung yang masuk. 

"Kita berupaya mencegah penyebaran dan mengantisipasi adanya klaster COVID-19 di dalam taman," paparnya. 

Berikut daftar nama taman di Jakarta Barat yang memberlakukan peraturan tersebut:  

1. Taman Cattelya 

2. Taman Kampung Baru 

3. Htan Kota Srengseng 

4. Taman Dupa Indah 

5. TMB Green Graden 

6. Ruang Terbuka Hijau Jalur Hijau Kosambi 

7. Taman Meruya Ilir Blok D 

8. Hutan Kota Rawa Buaya 

9. TMB Pakis Raya 

10. TMB Al -Amanah 

11. Taman Jalur Kembang Kerep 

12. Taman Komplek DPR 

13. Taman Palapa 2 

14. Taman Anek Elok Blok E VIII 

15. Taman Rasa Sayang 

16. Taman Wibisana 

17. Kebun Bibit Srengseng.

(SANDY)

SHARE