ECONOMICS

Pengusaha Batu Bara Minta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dikaji Ulang, Begini Alasannya

Advenia Elisabeth/MPI 05/06/2023 12:01 WIB

Aspebindo mendorong kebijakan ekspor pasir laut dikaji ulang karena hal itu berdampak pada lingkungan hingga kehidupan bagi nelayan.

Pengusaha Batu Bara Minta Kebijakan Ekspor Pasir Laut Dikaji Ulang, Begini Alasannya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batu bara Indonesia (Aspebindo) mendukung kebijakan baru yang dirilis Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. 

Meski demikian, pengusaha sekaligus Ketua Umum Aspebindo, Anggawira menyarankan, dalam kebijakan tersebut perlu dikaji lagi. Seperti, peningkatan pengawasan dan pengendalian terhadap izin ekspor pasir laut, serta pengembangan mekanisme yang transparan dan akuntabel. 

"Dengan langkah-langkah ini, Aspebindo berharap dapat mengurangi risiko eksploitasi sumber daya pasir laut yang berlebihan, yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan keberlanjutan nelayan hingga pembudidaya ikan di Indonesia," ungkap Anggawira, Senin (5/6/2023).

Selain itu, dia juga mendorong pemerintah untuk melibatkan semua pelaku yang terlibat hingga para nelayan dalam proses pengaturan ekspor pasir laut ini. Keterlibatan mereka diharapkan dapat memberikan pandangan dan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai kondisi di lapangan, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih efektif dan berpihak pada kepentingan bersama.

"Kita juga menggaris bawahi Pasir laut memiliki peran penting dalam menjaga kestabilan pantai, habitat bagi organisme laut, serta sebagai bahan baku dalam industri konstruksi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan bijaksana," kata Anggawira.

Lebih lanjut, Anggawira juga berpendapat bahwa penting untuk menjaga keberlanjutan industri konstruksi dan sektor terkait, yang menggunakan pasir laut sebagai bahan baku. Mereka mengusulkan adanya mekanisme penggantian bahan baku alternatif atau langkah-langkah lain yang dapat meminimalkan dampak negatif terhadap industri.

"Dengan adanya peraturan pengendalian ekspor pasir laut yang lebih ketat, harapannya keberlanjutan sumber daya pasir laut di Indonesia dapat terjaga dengan baik. Selain itu, langkah-langkah ini juga akan memberikan kesempatan bagi pelaku industri untuk berinovasi dan mengembangkan solusi berkelanjutan untuk kebutuhan pasir laut," tutup dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. Beleid yang diumumkan 15 Mei 2023 tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

(FRI)

SHARE