Pengusaha Hiburan Resah Pajak Naik 40-75 Persen, Hotman Paris: Negara Apa Ini?
Hotman Paris Hutapea menilai rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen tidak masuk akal.
IDXChannel - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menilai rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen tidak masuk akal. Sebab, kebijakan ini berpotensi membuat industri hiburan gulung tikar.
Melihat tarif pajak hiburan terlalu tinggi itu, kata Hotman, membuat pengusaha hanya membayar sederet pajak diterapkan pemerintah. Mulai dari pajak penghasilan (PPh) 20 persen, pajak karyawan, pajak minuman, hingga sekarang pajak PBJT sampai 75 persen.
Dengan membayar sejumlah pajak itu, membuat keuntungan yang dibayarkan ke pemerintah hampir mencapai 100 persen. Hal ini, kata dia, tentunya memberatkan pengusaha industri hiburan di Tanah Air, berefek pada PHK karyawan hingga gulung tikar.
"Kemudian bayar pajak PPh 20 persen, bayar pajak karyawan, bayar pajak minuman PPN 11 persen. Berarti pajak hampir 100 persen. Negara apa ini?" jelas Hotman Paris usai bertemu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Dia pun mencontohkan negara-negara tetangga seperti Thailand yang menerapkan pajak hiburan cuma 5 persen, Malaysia 6 persen, hingga Singapura hanya 9 persen.
"Thailand 5 persen, Malaysia 6 persen, Singapura 9 persen, kita 40 persen bahkan ada di daerah 75 persen," ujar Hotman Paris
Oleh sebab itu, jelas Hotman, adanya kenaikan tarif pajak hiburan ini membuat pihaknya sebagai pengusaha industri hiburan sangat keberatan. Imbasnya membuat industri hiburan di Tanah Air berpotensi gulung tikar.
"Peraturan ini tidak masuk di akal ada oknum berambisi entah karena apa agar bisnis ini tutup. Padahal masyarakat Bali akan mengamuk kalau sampai bisnis kelab di Bali tutup," ungkapnya.
"Karena kalau ribuan turis itu kan kalau malam emang dia tidur? Kan dia pergi ke kelab. Nyatakan aja sekaligus bisnis pariwisata tutup di Indonesia. Selesai," pungkas Hotman Paris.
Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak undang-undang tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Setelah aturan ini menuai protes, Presiden Joko Widodo juga sempat menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri.
Hasilnya presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Hotman mengatakan, Pemda tak harua patuh akan pajak sebesar 40 persen tersebut.
(YNA)