ECONOMICS

Pengusaha Hotel Harap PPKM Level 3 Selama Nataru Tidak Seketat Sebelumnya

Rio Chandra 23/11/2021 16:44 WIB

Sejumlah pengusaha hotel dan restoran berharap diterapkannya kembali PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak seketat sebelumnya.

Pengusaha Hotel Harap PPKM Level 3 Selama Nataru Tidak Seketat Sebelumnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sejumlah pengusaha hotel dan restoran berharap diterapkannya kembali PPKM Level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak seketat sebelumnya. Setidaknya, tidak membuat sektor ini kembali merana seperti saat gelombang pandemi Covid-19 kembali terjadi di Indonesia.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sutrisno Iwantonom. Sebab jika peraturan terlalu ketat akan sangat menyulitkan bagi para pengusaha hotel dan restoran.

"Ketika mobilitas penduduk tidak ada disitulah kita (pengusaha) mengalami penyulitan yang signifikan," harap Sutrisno, kepada MNC Portal di Jakarta, Selasa (23/11/2021).

Dia menilai bahwa saat penularan virus corona di tanah air sudah teratasi dengan baik. Untuk itu hal yang diperlukan adalah mempertahankan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat.

"karena penularan virus inikan sudah lumayan membaik ya, namun tuh, pada masyarakat sudah kita imbau untuk tetap mempertahankan protol kesehatan dan juga vaksinasi inikan sudah mulai lumayan besar apalagi tahap 1 dan 2," ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa kondisi bisnis hotel dan restoran tahun ini tidak lebih baik dari pada 2020. Pada tahun lalu hotel dan restoran kondisi keuangannya masih lumayan dari Januari-Maret, namun di tahun ini sangatlah parah.

"Semakin parah, tahun 2021 tidak lebih baik dari tahun 2020. Di tahun 2020 contohnya hotel kita itu masih lebih baik kondisi keuangan dari Januari sampai Maret masih lumayan, namun sepanjang tahun ini sangat parah," terang Sutrisno.

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan pada masa libur Nataru PPKM dinaikan pada level 3. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19 semakin berkembang. (TYO)

SHARE