Pengusaha Ikut Vaksin Gotong Royong, Kadin Pastikan Tak Ada Pemotongan Gaji Karyawan
Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memastikan manajemen perusahaan swasta tidak melakukan pemotongan gaji karyawan
IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memastikan manajemen perusahaan swasta tidak melakukan pemotongan gaji karyawan usai mengikuti program vaksinasi gotong royong.
Pernyataan itu seiring dengan kekhawatiran sejumlah karyawan adanya pengurangan upah karena pengadaan vaksin Covid-19.
Penetapan harga vaksinasi gotong royong yang dipatok di kisaran Rp 1.000.000 per orang. Tarif tersebut ditanggung perusahaan swasta.
Setiap karyawan akan mendapatkan dua kali suntikan dosis vaksin Covid-19. Setiap satu kali suntikan dibebankan sebesar Rp500.000. Jumlah itu terbagi atas Rp375.000 satu dosis vaksin dan satu kali penyuntikan senilai Rp125.000.
"Jadi perusahaan yang membeli dan diberikan secara gratis dan tanpa komersialisasi. Jadi nggak boleh nih nanti pengusaha potong gaji atau potong THR untuk bayar vaksinasinya, enggak boleh dan saya pastikan Insya Allah itu berjalan dengan baik," ujar Rosan, Rabu (19/5/2021).
Kadin mengingatkan bahwa tidak ada pemaksaan kepada perusahaan dan badan usaha untuk berpartisipasi dalam vaksinasi berbayar tersebut. Artinya, vaksinasi gotong royong hanya bersifat opsional.
Meski begitu, Rosan menginginkan agar perusahaan tetap mengambil opsi vaksin berbayar. Alasannya, untuk membantu pemerintah untuk menekan biaya vaksin dan mempercepat membentuk kekebalan tubuh warga Indonesia.
"Kalau mau ikut gratis silahkan kalau ringankan beban pemerintah silakan karena vaksin nga hanya sekali, bisa tiap tahun vaksin, kita selam dunia usaha punya kemampuan, masa semua beban ke pemerintah dengan (anggaran) Rp 77 triliun," tutur dia.
Terkait harga vaksin, sejumlah pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) hingga industri hotel dan restoran menilai tarif vaksinasi mandiri terlalu mahal. Bahkan, tidak semua pengusaha bisa berpartisipasi dalam skema pembiayaan tersebut.
"Kemahalan, tidak mampu usaha UMKM. Mereka akhirnya lebih pada melaksanakan protokol kesehatan saja," kata Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Ikhsan Ingratubun.
Keluhan senada juga dirasakan oleh industri hotel dan restoran yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada publik.
"Sebagian hotel dan restoran yang besar memang sudah divaksin, tapi bagaimana dengan hotel dan restoran yang kecil? Kasihan kalau dibebankan biaya segitu, tidak akan mampu," kata Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwanton.
(SANDY)