Pengusaha Kecewa Ada Larangan Pembukaan Mall Selama Libur Lebaran
Kekecewaan juga menjadi ungkapan masyarakat akibat ditutupnya Mall & Ritel, setelah pelarangan mudik yang berlaku nasional.
IDXChannel - Adanya Surat Edaran dari beberapa Kepala Daerah yang melarang membuka dan ber - operasionalnya Pusat Perbelanjaan/Mall & Ritel didalamnya pada tanggal 11 - 16 Mei 2021, berdampak menimbulkan kerugian yang signifikan secara materiil.
Hal tersebut akibat kehilangan omzet dan rusaknya beberapa jenis barang persediaan yang telah di investasikan oleh pelaku usaha ritel &
UMKM, yang sudah disiapkan jauh-jauh hari bagi memenuhi ketersediaan kebutuhan pokok menjelang lebaran dengan harga yang stabil bagi masyarakat.
Kekecewaan juga menjadi ungkapan masyarakat akibat ditutupnya Mall & Ritel, setelah pelarangan mudik yang berlaku nasional.
Ketua Umum DPP APRINDO (Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Roy N Mandey mengatakan, bahwa Surat Edaran penutupan Mall & Ritel merupakan praktek arogansi dari Kepala Daerah.
Sebab, dikeluarkan sangat mendadak, sama sekali tidak melibatkan Aprindo sebagai perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi. Dimana selama ini pihaknya tetap bertahan beroperasional memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi.
"Kami telah menyediakan kebutuhan pokok sehari hari bagi masyarakat menjelang Lebaran dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan maksimal serta terbukti tetap komit dan konsisten sehingga bukan cluster pandemik selama 15 bulan pandemik terjadi," jelas Roy di Jakarta, Rabu (12/5/2021).
Sebenarnya, apa yang salah dari pembukaan mall , sehingga diminta tutup beroperasi. Padahal protokol kesehatan (prokes) telah laksanakan ketika masyarakat datang untuk belanja bagi konsumsi memenuhi kebutuhannya menjelang HBKN-Lebaran.
"Seharusnya Kepala Daerah berpikir cerdas, cermat, menugaskan aparatnya satpol & satgas Covid daerah serta koordinasi kepada aparat berwenang (TNI/POLRI), untuk extra kerja melipat gandakan personil dalam mengatur masyarakat yang akan berkunjung sebelum memasuki Mall & Ritel
didalamnya, dengan super ketat & tanpa kompromi, diatur bergantian sesuai prokes batas dan jumlah pengunjung (red. antri dengan tertib), mencegah tidak terjadinya keramaian di dalam Mall & Ritel
didalamnya," beber Roy.
Dia menambahkan, apresiasi setingginya kepada Pemerintah Pusat yang tidak mengeluarkan jenis PPKM mikro yang melakukan penutupan dan pelarangan (lockdown) Mall & Ritel didalamnya, selain mengarahkan dan memerintahkan agar Prokes 3M & 3T dijalankan dengan maksimal secara disiplin, tegas.
"Sementara kebijakan THR yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat bagi ASN, Pensiunan, TNI/POLRI serta dari sektor Swasta, diberikan keluwesan kepada masyarakat agar dapat berbelanja dan konsumsi dengan bijak," pungkas dia.
(SANDY)