ECONOMICS

Pengusaha Keluhkan Konversi Kendaraan Listrik Mahal dan Minim SDM

M Fadli Ramadan 11/10/2022 12:16 WIB

Harga yang mahal dan sulitnya proses pengujian menjadi sejumlah hal yang menghambat konversi kendaraan sepi peminat. Belum lagi SDM terlatih yang masih minim.

Pengusaha Keluhkan Konversi Kendaraan Listrik Mahal dan Minim SDM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya dengan mengonversi kendaraan konvensional berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik berbasis baterai.

Meski begitu, berdasarkan data yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas Polri, saat ini ada 28 ribu kendaraan listrik yang beredar di Indonesia. Namun, baru ada 107 kendaraan hasil konversi yang merupakan motor konversi buatan Litbang ESDM.

Harga yang mahal dan sulitnya proses pengujian menjadi sejumlah hal yang menghambat konversi kendaraan sepi peminat. Hal tersebut disampaikan oleh Founder & CEO Braja Elektrik Motor Yoga Uta Nugraha dalam seminar di Indonesia Electrik Motor Show (IEMS) 2022, pada 30 September lalu.

“Untuk konversi motor listrik biayanya kisaran Rp15 juta, tapi harga bervariasi tergantung besar motor penggerak yang dipakai. Tapi, saat ini kami terkendala pengujian, karena masih harus ke Bekasi untuk uji tipe,” kata Yoga.

Sementara untuk mengonversi mobil, peralatan yang dibutuhkan juga sangat banyak dan cukup mahal. Selain itu, alat untuk pengaman arus listrik juga harus tersedia dan Sumber Daya Manusia (SDM) juga harus benar-benar terlatih.

“Untuk konversi mobil memang membutuhkan SDM yang terlatih, mengingat kita sudah membicarakan high voltage. Tapi biaya masih cukup tinggi karena baterai yang digunakan untuk mobil cukup besar,” ujar Yoga.

Hal tersebut juga diakui oleh Ketua MPR RI sekaligus Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo. Ia mengatakan saat ini IMI sedang berdiskusi dengan beberapa pihak agar pengujian hanya dilakukan pada satu kendaraan di setiap bengkel.

“Kami sedang upayakan dengan Kemenhub, Kementerian Perindustrian, dan IMI, nantinya uji tipe hanya dilakukan sekali pada setiap bengkel. Jadi, untuk motor konversi berikutnya tak perlu diuji,” kata Bamsoet saat ditemui di Jakarta, pada 4 Oktober lalu.

Dari sisi keselamatan dan keamanan, kendaraan listrik baru diklaim lebih aman dibandingkan hasil konversi. Hal tersebut dikarenakan kendaraan diproses sejak awal yang memang ditujukan untuk kendaraan listrik.

“Motor-motor listrik juga sudah banyak dan modelnya beragam. Jadi kalau soal efisiensi lebih baik beli yang baru, harganya juga cukup terjangkau,” kata Staf Khusus Presiden Diaz Hendropriyono kepada MNC Portal.

Sementara itu, peraturan terkait konversi kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 Tahun 2020 bagi roda dua dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 tahun 2022 untuk roda empat atau lebih.

Kedua hal tersebut menjadi langkah lanjutan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (BEV) untuk Transportasi Jalan.

(FRI)

SHARE