Pengusaha Keluhkan Tarif Cukai Naik 10 Persen di Tengah Maraknya Rokok Ilegal
Pengusaha rokok di Malang menyampaikan kritik ke pemerintah usai penetapan kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen.
IDXChannel - Pengusaha rokok di Malang menyampaikan kritik ke pemerintah usai penetapan kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen.
Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma) pun menyampaikan penolakan kenaikan tarif cukai rokok ke Ketua DPR RI Puan Maharani, saat berkunjung ke Kota Malang.
Pertemuan yang berlangsung tertutup selama kurang lebih satu jam itu, para pengusaha rokok di Malang menyampaikan penolakan tarif cukai rokok di tahun 2024 sebesar 10 persen, serta mengintensifkan pemberantasan rokok ilegal.
Ketua Gaperoma Johny menuturkan, bila kenaikan tarif cukai rokok dianggap tidak menguntungkan bagi para pengusaha rokok, di tengah masih maraknya peredaran rokok ilegal, serta persentase kenaikan tarif yang cukup tinggi. Hal itu pula yang disampaikan para pengusaha rokok saat bertemu Puan Maharani ketika kunjungan kerjanya di Kota Malang.
"Mengenai tarif cukai itu harus secara proporsional (kenaikannya), tidak terlalu tinggi, juga masalah peredaran rokok ilegal," ucap Johny seusai melakukan pertemuan tertutup dengan Puan Maharani, pada Sabtu (19/1/2024) sore.
Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok harus disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi. Artinya jika pertumbuhan ekonominya dinilai rendah, maka kenaikan cukai rokok didesak pengusaha untuk ditunda.
"(Kenaikan tarif cukai) sesuai dari usulan, disesuaikan dengan nilai pertumbuhan ekonomi, sehingga kenaikan cukai tidak melebihi daya beli masyarakat," kata dia.
Namun, Johnny tak menyebutkan, berapa persentase pasti kenaikan tarif cukai yang harusnya diberlakukan oleh pemerintah. Terpenting, baginya landasan kenaikan tarif cukai itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi.
"Nilai pertumbuhan ekonomi kan ada, setiap tahun kan berubah, ini kan setiap tahun, cukai naiknya tiap tahun, semakin tahun berjalan pertumbuhan ekonomi bisa terlihat," tuturnya.
Ia khawatir dengan kenaikan tarif cukai rokok, membuat daya beli masyarakat akan menurun. Sebab, harga rokok tentu akan mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan tarif cukai, yang membuat berpengaruh ke beban operasional.
"(Berpengaruh ke beban operasional produksi) ya mungkin kalau tembakaunya naik, cukainya naik, harganya rokok bisa naik di atas itu, bisa di atas 10 persen, karena ada komponen-komponen lain yang harus dihitung untuk HPP (Harga Pokok Penjualan)," jelasnya.
Johny juga mendesak, pemerintah melakukan penertiban ke rokok ilegal, yang harganya nyaris seperempat lebih murah dibandingkan rokok yang disertai cukai. Penertiban rokok ilegal ini dirasa Johny, selama ini masih kurang maksimal. Hal inilah yang membuat para pengusaha rokok keberatan kenaikan tarif cukai rokok di tahun 2024 sebesar 10 persen.
"Rokok ilegal mungkin bisa diminimalisasi, pemberantasan rokok ilegal bisa digencarkan, sehingga karena rokok ilegal itu harganya hampir seperempat dari rokok legal, karena tidak bayar cukai dan pajak lainnya," paparnya.
Sebagai informasi, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menyepakati dan menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen, untuk 2023 dan 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
(YNA)