ECONOMICS

Pengusaha Ritel Ngeluh Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar Belum Dibayar Pemerintah 

Advenia Elisabeth/MPI 15/02/2023 10:28 WIB

Aprindo mengungkapkan selisih rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar yang ditanggung 31 perusahaan belum juga dibayar oleh BPDPKS.

Pengusaha Ritel Ngeluh Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar Belum Dibayar Pemerintah  (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengungkapkan selisih rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar yang ditanggung 31 perusahaan belum juga dibayar oleh BPDPKS.

Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey menyebut, peritel sudah menaati arahan pemerintah untuk menjual minyak goreng kemasan seharga Rp 14.000 per liter sejak 19 Januari 2022.

"Pihak BPDPKS sudah siap membayar dan dana telah tersedia. Namun pencairan belum dapat dilakukan karena masih menunggu verifikasi lembaga survei dan mendapat rekomendasi dari Kemendag," kata Roy dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di DPR RI, Jakarta (14/2/2023).

Menilik ke belakang, dimulai pada 19 Januari 2022 yang lalu seluruh peritel Indonesia kompak diminta pemerintah agar menjual minyak goreng kemasan premium dan sederhana seharga Rp 14.000 per liter sesuai Permendag nomor 3 tahun 2022. 

Padahal, kata Roy, pada saat itu seluruh peritel membeli minyak goreng kemasannya di atas harga jual Rp 14.000 per liter. Artinya, kala itu peritel rugi sementara sampai mendapatkan ganti selisih dari pemerintah.  

"Waktu itu pemerintah sudah menjamin dari Permendag satu dan tiga akan dibayarkan lewat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk selisih di disparitas harga beli kita dan harga jual yang harus Rp 14.000. Tapi sampai hari ini kita belum selesai," kata Roy. 

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, pemerintah telah menunjuk Sucofindo sebagai verifikator, meski demikian tetap tidak ada kejelasan. Hingga saat ini pun utang tersebut masih menggantung dan belum mendapatkan penjelasan.

"Kami dapat kabar dari Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag sudah tidak di Sucofindo tapi di BPKP. Lho, di BPKP ini tidak terkait dengan dana APBN?," tuturnya.

(DES)

SHARE