IDXChannel - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru pembelian minyak goreng curah yakni maksimal 10 kilogram sedangkan Minyakita 2 liter per orang dalam hari.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam aturan ini melarang pula penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. "Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kasan di Jakarta, dikutip Senin (13/2/2023).
Kasan menegaskan semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.