ECONOMICS

Pengusaha Sepakati Harga Batas Atas Gabah dan Beras, Ini Rinciannya

Advenia Elisabeth/MPI 21/02/2023 12:31 WIB

Harga pembelian atas yang berhasil disepakati dalam rapat bersama dengan para petani ini sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya.

Pengusaha Sepakati Harga Batas Atas Gabah dan Beras, Ini Rinciannya (Foto: MNC Media)

IDXChannelBadan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) dan pelaku usaha penggilingan padi menyepakati harga pembelian gabah (ceiling price) dan beras menjelang masa panen raya pada Maret 2023. 

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi mengatakan, ceiling price atau harga pembelian atas yang berhasil disepakati dalam rapat bersama dengan para petani ini sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya. 

Pasalnya, ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggilingan padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.

“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” jelasnya usai Rapat Koordinasi Persiapan Penyerapan Gabah/Beras di Jakarta, dikutip Selasa (21/2/2023). 

Dalam rapat tersebut disepakati harga pembelian atas (ceiling price) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg. 

Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. “Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” ujar Arief. 

Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg.

Kesepakatan tersebut merupakan komitmen bersama antar pemerintah, penggilingan, serta pelaku usaha perberasan lainnya. Kemudian disampaikan kepada para pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia, Bulog, dan stakeholder terkait melalui Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/ts.03.03/k/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras. 

(DES)

SHARE