ECONOMICS

Pengusaha Ungkap Dampak UU Kepariwisataan Baru Terhadap Iklim Berusaha

Iqbal Dwi Purnama 12/10/2025 23:20 WIB

Dia menyebut salah satu sorotan utama GIPI adalah penghapusan Bab XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia yang sebelumnya diatur dalam UU 10/20.

Pengusaha Ungkap Dampak UU Kepariwisataan Baru Terhadap Iklim Berusaha

IDXChannel - Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menyayangkan pengesahan Undang-Undang Kepariwisataan yang menggantikan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. 

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia, Hariyadi BS Sukamdani mengatakan keputusan tersebut menjadi sejarah kelam bagi industri pariwisata nasional karena sejumlah ketentuan penting yang selama ini menopang ekosistem kepariwisataan justru dihapus.

Dia menyebut salah satu sorotan utama GIPI adalah penghapusan Bab XI tentang Gabungan Industri Pariwisata Indonesia yang sebelumnya diatur dalam UU 10/2009.

Padahal, GIPI dibentuk sebagai induk organisasi asosiasi pariwisata sejak 2012 dan telah berperan aktif dalam pengembangan sektor pariwisata bersama pemerintah.

"Rumah besar asosiasi sektor pariwisata yang menjadi wadah kolaborasi antar pelaku usaha kini tiba-tiba dihapus dari undang-undang baru," kata Haryadi Sukamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (12/10/2025).

GIPI juga menyoroti tidak dimasukkannya konsep Indonesia Tourism Board dalam UU yang baru, meskipun usulan tersebut sempat disepakati antara Komisi VII DPR RI dan pelaku industri untuk memperkuat promosi wisata nasional.

Akibatnya, Indonesia tetap menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang belum memiliki tourism board nasional.

Selain itu, GIPI menilai pengaturan terkait pendanaan pariwisata dalam undang-undang baru berpotensi memperburuk kondisi sektor ini. 

Haryadi menjelaskan Konsep Badan Layanan Umum (BLU) Pariwisata yang diusulkan GIPI, yang memungkinkan pengelolaan dana pungutan wisatawan mancanegara secara mandiri, tidak diadopsi.

Pemerintah justru mengambil alih konsep pungutan tersebut melalui Pasal 57A UU baru, tanpa mekanisme khusus untuk memastikan dana tersebut kembali ke industri.

"Faktanya, setiap pungutan pemerintah dari sektor pariwisata selama ini sangat sulit disisihkan untuk kepentingan pengembangan pasar dan produk wisata," kata GIPI.

Dari sisi usaha pariwisata, GIPI juga menilai regulasi baru gagal memperbarui jenis usaha dalam sektor ini.

Usulan penambahan kategori manajemen usaha pariwisata, yang mencakup operator hotel dan restoran, tidak diakomodasi dalam UU, meski telah disepakati dalam revisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE