IDXChannel – Berapa biaya KIR Bus Pariwisata saat ini? KIR atau Keur merupakan uji kelayakan kendaraan bermotor yang wajib dilakukan secara berkala, termasuk untuk bus pariwisata.
Uji ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan raya berada dalam kondisi teknis yang baik dan aman, terutama kendaraan angkutan penumpang seperti bus pariwisata yang membawa banyak orang dalam satu perjalanan. Oleh karena itu, memahami biaya KIR bus pariwisata serta persyaratan dan prosedurnya sangat penting bagi pemilik atau pengelola armada bus.
Secara umum, KIR bus pariwisata dilakukan setiap enam bulan sekali di kantor Dinas Perhubungan setempat. Biaya KIR bus pariwisata pada tahun 2025 bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas bus.
Biaya KIR Bus Pariwisata
Biaya uji KIR (Kendaraan Bermotor) untuk bus pariwisata umumnya sudah gratis sejak 1 Januari 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, namun tetap ada kemungkinan biaya tambahan untuk komponen lain seperti biaya tanda uji, penggantian buku, atau denda jika ada keterlambatan pembayaran uji sebelumnya, yang besarannya bisa bervariasi di setiap daerah.
Sejak awal tahun 2024, uji KIR kendaraan bermotor telah dihapuskan dan digratiskan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).