ECONOMICS

Penimbunan BBM Terus Terjadi? Intip Data Faktanya Sepanjang Tahun Ini

Tim Litbang MPI 12/04/2022 17:06 WIB

Pihak Pertamina pun mengimbau masyarakat untuk ikut mengontrol pasokan BBM di SPBU dan melaporkan pelanggaran atau penimbunan BBM.

Marak Dicurigai, Benarkah Ada Penimbun BBM? (foto: MNC Media)

IDXChannel - Di tengah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) seperti yang terjadi sekarang ini di sejumlah daerah di Tanah Air, salah satu faktor yang dikhawatirkan turut memperkeruh suasana adalah adanya penimbunan BBM oleh oknum tertentu. Pihak Pertamina pun mengimbau masyarakat untuk ikut mengontrol pasokan BBM di SPBU dan melaporkan pelanggaran atau penimbunan BBM, baik itu yang dilakukan oleh perorangan maupun industri.

Aksi penimbunan BBM memang bukan satu dua kali terjadi. Di tahun ini saja, kepolisian telah mengungkap beberapa kasus penimbunan BBM. Berikut daftarnya.

9 April 2022

Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar berhasil menangkap komplotan penimbun solar dengan modus memodifikasi tangki dengan menggunakan jeriken. Penangkapan ini berlangsung di Dusun Lombang-lombang, Kelurahan Sinyanyai, Mamuju, pada Sabtu (9/4/2022). Penangkapan itu berawal ketika Tim Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulbar melintas di depan SPBU Kalukku pukul 23.00 WITA. Saat itu, polisi melihat beberapa orang tengah mengisi BBM menggunakan jeriken dan mobil pick up.

Karena curiga, polisi kemudian membuntuti mobil pick up tersebut menuju salah satu rumah di Dusun Lombang-lombang yang diduga tempat penampungan. Polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku, masing-masing berinisial FAP (31), UP (35), SG (19). Ketiganya merupakan warga Kabupaten Mamuju. Polisi juga mengamankan 158 jeriken solar subsidi, lima drum solar, satu mobil pick up, dan satu tangki rakitan yang terbuat dari besi.

Ketiga pelaku tersebut diancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Para pelaku ditahan di Mapolda Sulbar untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

5 April 2022

Penangkapan pelaku penimbun BBM terjadi di sebuah SPBU di kawasan 14 Ulu, Jalan Ahmad Yani, Seberang Ulu II, Palembang. Ketika itu mobil Mitsubishi Kuda Nopol BG 1031 ZY tengah mengantre membeli BBM jenis solar. Kendaraan tersebut terlihat sudah dimodifikasi sehingga memicu kecurigaan petugas. Petugas pun langsung melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, pelaku tak dapat menunjukkan surat resmi penjualan BBM. Para pelaku tersebut adalah pengemudi yang bernama Muhammad Syawaluddin (30) dan seorang lagi bernama Syahrudin (43).

Saat penangkapan, kendaraan Mitsubishi Kuda itu sudah memuat solar subsidi sebesar 345 liter. Rencananya solar tersebut akan mereka jual di Kabupaten Ogan, Ilir. Syawaluddin juga mengaku sudah melakukan aksinya satu bulan sejak terjadi kelangkaan BBM. Ia menjualnya dengan harga Rp6.000 per liter. Dari aksinya itu, ia bahkan mendapatkan keuntungan 100 persen. Kedua tersangka diancam Pasal 53 huruf B dan D atau Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

4 April 2022

Tim Tipidter Satreskrim Polres Merangin bersama anggota unit Reskrim Polsek Tabir berhasil menggagalkan aksi penimbunan 1 ton BBM jenis solar. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Mampun, Merangin Jambi. Dari aksi penimbunan tersebut, polisi menangkap pelaku yang berinisial MA, warga Tabir.

Awal mula penangkapan yaitu ketika Tim Tipidter Satreksrim Polres Merangin bersama anggota unit Reskrik Polsek Tabir melakukan patroli di sekitar jalan Lintas Sumatera, Desa Mampun, Kecamatan Tabir. Saat patroli, petugas melihat sebuah mobil taft bernomor polisi BH 1543 LM yang mencurigakan. Polisi lantas memberhentikan sopir tersebut.

Diketahui BBM bersubsidi jenis solar itu tadinya akan dibawa ke Desa Muara Jernih, Tabir ulu. Dari integorasi yang dilakukan, polisi menemukan BBM jenis solar subsidi dengan jumlah kurang lebih 1.000 liter (1 ton). Pelaku ditahan petugas di Polres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

29 Maret 2022

Polda Banten menangkap pelaku penimbun BBM, pada Selasa (29/32022) di SPBU Labuan, Pandeglang. Saat itu ditemukan mobil boks yang menyimpan tangki yang sudah dimodifikasi. Polisi pun langsung menangkap pelaku MS dan menemukan 1.485 liter solar. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan mobil pikap di Jawilan, Serang, pada Kamis (24/3/2022) dini hari. Dalam mobil yang dikemudikan oleh AH dan MT itu, polisi mendapatkan BBM subsidi jenis solar sebanyak 477 liter.

Selanjutnya, polisi menemukan truk yang memiliki tangki modifikasi di Bogor dan mengamankan sopirnya, RH. Selain itu, turut diamankan pula TZ selaku pemodal yang mengomandoi empat tersangka lainnya untuk berkeliling membeli BBM di SPBU-SPBU di Banten. Dari penangkapan di tiga lokasi tersebut, polisi menyita 4,2 ton solar.

Dalam sehari, para komplotan tersebut bisa mendapatkan solar sebanyak 1,5 ton dari berbagai SPBU. Mereka membeli solar seharga Rp5.150 lalu menjualnya kembali dengan harga Rp7.200. Selama tiga bulan beraksi, total transaksi yang mereka catatkan mencapai Rp2 miliar. Atas perbuatan itu, kelima tersangka, yakni AH (19), MT (43), RH (30), TZ (49), dan MS (43) diancam dengan Pasal 55 UU UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

20 Maret 2022

Pengungkapan aksi penimbunan BBM berhasil dilakukan Satuan Reserse  Kriminal  Polres Bolaang Mongondow Utara  (Bolmut), pada Minggu (20/3/2022). Kepolisian mengamankan oknum pelaku penimbun BBM subsidi jenis solar, yakni RK, GH, R, IG. Keempat pelaku merupakan sindikat penimbun BBM yang sering beraksi di SPBU Bintauna. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga bah kendaraan dan BBM jenis solar sejumlah 1.650 liter.

Terungkapnya sindikat penimbun BBM ini berawal dari tertangkapnya sopir kendaraan Daihatsu Zebra Espas. Dari keterangan yang diperoleh, polisi mendatangi SPBU Bintauna dan mendapati satu unit Isuzu Panther pick up dengan tangki yang sudah dimodifikasi serta satu unit mobil Zebra dengan muatan solar. (TSA)

SHARE