Penjelasan Luhut Kenapa PPKM Level 3 Se-Indonesia Batal Diberlakukan
Pemerintah resmi membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
IDXChannel - Pemerintah resmi membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 seluruh Indonesia saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Berikut ini alasan pembatalan kebijakan tersebut.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan pemerintah batal menyamaratakan leveling PPKM di seluruh Indonesia pada Nataru didasarkan pada penanganan pandemi Covid yang menunjukkan perbaikan.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang," ucap Luhut dilansir dari laman resmi Kemenko Marves pada Selasa (7/12/2021).
Luhut mengungkapkan, perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Luhut menuturkan, meski tak jadi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia, tetapi aktivitas masyarakat akan diperketat saat libur Nataru. Pemerintah juga menggencarkan aktivitas testing dan tracing.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," tuturnya.
Merespon perkembangan positif tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucapnya.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," ujarnya.
Dia pun lantas menjelaskan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
"Melalui penguatan 3T (testing, tracing dab treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. Testing dan tracing tetap berada pada tingkat yang tinggi, meski kasus rendah, dan lebih baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu," jelasnya.
Sektor yang Diperketat
Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” katanya.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Di sisi lain, Luhut menekankan bahwa semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama terkait munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara. Penyebaran Varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi.
Namun temuan awal dari Afrika Selatan menunjukkan tingkat keparahan dan tingkat kematian akibat varian Omicron relatif terkendali, meski masih butuh waktu dan tambahan data untuk mendapatkan informasi yang lebih valid. (RAMA)