sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Ini Aturan Penggantinya

Economics editor Binti Mufarida
07/12/2021 09:54 WIB
Pemerintah resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Ini Aturan Penggantinya (FOTO: MNC Media)
PPKM Level 3 Saat Nataru Batal, Ini Aturan Penggantinya (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah resmi membatalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), sebagai gantinya pemerintah telah mengeluarkan aturan terbaru.

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut dikutip dari dalam keterangan pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

Namun, pemerintah akan membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Sementara itu, terkait perubahan aturan secara detail, akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya. Berikut ini aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement